Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Juni 2013

Buatlah tampilan user interface dari semua materi dari awal sampai akhiir !!

Tugas Membuat Tampilan User Interface
Etika dan Profesionalisme TSI # ada 16 penulisan dan ada 5 tugas

terdapat 16 penulisan yaitu :

Tanggal          :  26 juni 2013

Judul              : Single precision, double precision !

Kesimpulan :

1.  Variabel Numerik ketepatan tunggal (single precision), dapat mewakili nilai berkisar dari 2.938736 x 10-39 sampai dengan 1.701412 x 1038 dengan ketepatan 7 digit. Biasanya dibelakang variabel ini diberi tanda !.
Contoh :
10  A=22/7
20  B!=20/3
30  PRINT A
40  PRINT B!

Output
3.142857
6.666667

2. Variabel numerik ketepatan ganda (double precision), dapat mewakili nilai berkisar antara 2.938745877055719 x 10-39 sampai dengan 1.701411834604692 x 1038 dengan ketepatan samapai dengan 16 digit. Biasanya variabel ini ditunjukkan dengan tanda # diakhir namanya.

Contoh :       
10  A#=22/7
20  B#=22/7#
30  PRINT A#
40  PRINT B#

Output
3.142857074737549
3.142857142857143









Tanggal          :  26 juni 2013

Judul              : Pengertian dr akses input output, pendeteksian kebenaran dan pelaksaan program

 

Kesimpulan :

 

Akses Input Output :
Input device
Input device atau input peripheral adalah alat yang digunakan untuk menerima masukkan data dan program yang akan diproses di dalam komputer.Berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal komputer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer.
Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program.
Output device
Output device bisa diartikan sebagai peralatan yang berfungsi untuk mengeluarkan hasil pemrosesan ataupun pengolahan data yang berasal dari CPU kedalam suatu media yang dapat dibaca oleh manusia ataupun dapat digunakan untuk penyimpanan data hasil proses. Jenis dan media dari output device yang dimiliki oleh komputer cukup banyak. Output yang dihasilkan dari pengolahan data dapat digolongkan ke dalam empat macam yaitu tulisan, image, suara, dan bentuk yang dapat dibaca oleh mesin (machine-readable form).



Tanggal          :  26 juni 2013
Judul              : struktur storage ,sistem multi tasking,sistem uni programming,sistem komputasi batch
Kesimpulan :

Sistem Operasi sebagai Manager Sumber Daya :


Tipe Sistem Operasi
• Interaktif
• Batch
• Single program (Uni-programming)
• Multi-programming (Multi-tasking)

Awal Sistem Operasi
Akhir 1940 sampai pertengahan 1950 :
1. Tidak ada Sistem operasi
2. Program saling berhubungan secara langsung dengan perangkat keras
3. Dua permasalahan utama:
o Penjadwalan
o Waktu setup



Tanggal          :  26 juni 2013

Judul              : pengertian shell, batch konsol, kernel

Kesimpulan :
SHELL
 Shell adalah “command executive” artinya program yang menunggu instruksi user, memeriksa sintaks dan menterjemahkan instruksi yang diberikan kemudian mengeksekusinya. Pada umumnya shell ditandai dengan command prompt, di Linux untuk user biasa biasanya ditandai dengan tanda $ dan untuk superuser biasanya tanda #. shell ada bermacam- macam di kinux biasanya digunakan bash.Di linux ada berbagai macam shell, berikut macam-macam shell :

KONSOL
 Istilah yang digunakan untuk sebuah mesin system yang dirancang khusus untuk memainkan video game dengan disertai minimal dua stik game untuk memainkanya dan beberpa alat pendukung lainnya. Contoh konsol game yang populer saat ini adalah Sony Playstation, Nintendo Wii, Microsoft X-BOX, dan Sega Dreamcast.


KERNEL
 Kernel adalah suatu perangkat lunak yang menjadi bagian utama dari sebuah sistem operasi. Tugasnya melayani bermacam program aplikasi untuk mengakses perangkat keras komputer secara aman.
 Karena akses terhadap perangkat keras terbatas, sedangkan ada lebih dari satu program yang harus dilayani dalam waktu yang bersamaan, maka kernel juga bertugas untuk mengatur kapan dan berapa lama suatu program dapat menggunakan satu bagian perangkat keras tersebut. Hal tersebut dinamakan sebagai multiplexing.

http://billyandrianto.blogspot.com/2013/06/pengertian-shell-batch-konsol-kernel.html

 

Tanggal          :  07 juni 2013
Judul              : Jelaskan pemrosesan eksekusi instruksi
Kesimpulan :

Etika instruksi pada eksekusi pemrossesan
Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi di program.
Tahap pemrosesan instruksi ini berisi dua tahap, yaitu:
a.       Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)
b.      Pemroses mengeksekusi instruksi dari memori (execute)


Tanggal          :  07 juni 2013
Judul              : Etika Instruksi Didalam Pemrosesan Eksekusi Instruksi
Kesimpulan :

Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di internet adalah sebagai berikut:
Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA. Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakang orang yang membacanya.
Tidak berbau pornografi. Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan pembuatan blog telah merilis aturan tentang tulisan yang berbau pornografi maupun yang bersifat negative.
Tidak melanggar hak cipta. Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.


Tanggal          :  07 juni 2013
Judul              : Perbedaan Data dan Informasi
Kesimpulan :

Pada artikel ini, saya akan menuliskan perbedaan antara Data dan Informasi. Sebelumnya saya ingin menanyakan kepada anda terlebih dahulu, lebih dahulu manakah antara Data dan Informasi? Hayoo, apa data terlebih dahulu ada dibandingkan informasi atau informasi dahulu yg lebih ada dibandingkan data? Yapss, jawabannya adalah data terlebih dahulu ada dibandingkan informasi dan tentu saja informasi tidak akan ada sebelum adanya data terlebih dahulu. Mari kita simak terlebih dahulu penjelasan tentang data dan informasi dibawah ini.

Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih bersifat mentah, sehingga memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujut suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.


Tanggal          :  07 juni 2013
Judul              : Interkoneksi antar komponen dan analisanya
Kesimpulan :

Interkoneksi antar komponen adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen (pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik lainnya. Komponen interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga tata cara atau aturan (atau protokol) komunikasi di antara elemen-elemen terhubung yang berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Terdapat banyak sistem bus, yang popular diantaranya ISA, VESA, dan PCI.

Interkoneksi antar komponen disebut bus, yang terdiri dari:
1.      Bus alamat (Address bus)
2.      Bus data (data bus)
3.      Bus kendali (Control bus)



Tanggal          :  22 april 2013
Judul              : COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME DI BERBAGAI NEGARA
Kesimpulan :

Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.



Tanggal          :  22 april 2013
Judul              : Perbedaan Berbagai Cyber Law dan Contoh Perbandingan, Computer Crime Action
Kesimpulan :

Pada artikel ini saya akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau perbandingan dari cyber law dan computer crime. Dari awal mula adanya cyber law dan computer crime hingga bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar negri untuk mengatasinyaa.

Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.

Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.


Tanggal          :  22 april 2013
Judul              : Ruang lingkup undang undang tentang hak cipta dan jelaskan prosedur pendaftaran HAKI
Kesimpulan :

 Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.



Tanggal          :  22 april 2013
Judul              : UUD no 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta,perlindungan,pembatasan hak cipta, dan prosedur pendaftaran HAKI

Kesimpulan :
UU No.19 Tentang Hak Cipta

1.    Ketentuan Umum
       Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
        Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).



Tanggal          :  18 april 2013

Judul              : Jelaskan IT audit trail, real time audit, IT forensics

Kesimpulan :
Audit Trail

Audit trail sebagai “yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi  yang  telah  mempengaruhi  isi  record.  Dalam  informasi  atau  keamanan  komunikasi,  audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.

Real Time Audit
Dari beberapa sumber yang didapat yang dimaksud dengan Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP.


IT forensics
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.



Tanggal          :  18 april 2013

Judul              : Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT dan kasus-kasus computer crime/cybercrime

Kesimpulan :

Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang – undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.







Tanggal          :  18 april 2013

Judul              : Pengertian etika, profesi, ciri khas profesi di bidang IT

Kesimpulan :

Teknologi, informasi dan komunikasi bisa menjadi pilar - pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.


Tanggal          :  18 april 2013

Judul              : Pengertian profesionalisme dan ciri -ciri nya, kode etik profesional, ciri-ciri seorang profesional di bidang IT

 

Kesimpulan :

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

http://billyandrianto.blogspot.com/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri2nya.html

                                                    
Tugas terdapat 4 buah yaitu :

Tanggal          :  18 april 2013

Judul              : perbedaan "around the computer" dan "through the computer" & contoh prosedur dan lembar kerja IT audit

 

Kesimpulan :

Auditing-around the computer
audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer, untuk audit ini tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit itu terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada didalam program itu sendiri. Pada audit ini difokuskan pada input dan output, sehingga untuk pemrosesan komputer tidak perlu diperhatikan

 Auditing-through the computer
Untuk Auditing-through the computer mengaudit suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer  dengan penggunaan secara bersamaan digunakan dalam pemrosesan data.pada  pendekatan audit ini,  berorientasi komputer yang secara langsung akan berfokus pada operasi pemrosesan dalam sistem komputer dengan jaminan bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan data dapat dideteksi secara cepat. Untuk Pendekatan ini menggunakan 2 perangkat lunak yaitu dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS).
Didalam audit  terdapat beberapa hal yang harus dikontrol diantaranya :
PROSEDUR IT AUDIT:
Kontrol lingkungan

Kontrol keamanan fisik

Kontrol keamanan logical

http://billyandrianto.blogspot.com/2013/04/perbedaan-around-computer-dan-through.html

 

Tanggal          :  23 April 2013

Judul              : Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Kesimpulan :

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Dari isi tersebut tidak ada pernyataan yang menjelaskan mengenai mengenai batasan-batasan yang mengatur secara rinci dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, yaitu dalam UU tersebut tidak ada peraturan yangdapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Dan kesimpulannya mungkin saat ini undang-undang tentang telekomunikasi segera diperbaiki agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi secara sehat atau bijak.






Tanggal          :  23 April 2013

Judul              : UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana

Kesimpulan :

Jadi dapat saya simpulkan bahwa undang-undang no 36 tidak mempunyai keterbatasan dalam menggunakan komunikasi, jadi siapapun boleh mengirimkan dan menerima segala bentuk informasi berupa apapun dan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia telkomunikasi yang diatur pada pasal 22 dengan itu masyarakat dapat menikmati telekomunikasi dengan baik, nyaman. Bijak dan sehat

http://billyandrianto.blogspot.com/2013/04/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas.html



Tanggal          :  23 April 2013

Judul              : Tata Cara Atau Etika Komunikasi Agar Tidak Kacau Sehingga Mencapai Tujuan Yang Diharapkan


Kesimpulan :

Dalam berkomunikasi ini harus sesuai dengan etika yang sudah ada, contoh dalam melakukan  pembicaraan, penulisan yang disampaikan atau menyampaikan informasi yang diberikan harus sesuai pada aturan atau tata cara yang berlaku dengan etika yang baik dan  juga harus sesuai dengan perangkat dan proses yang dapat mendukung kita dalam berkomunikasi sehingga komunikasi yang disampaikan dapat lancar ,sesuai harapan dan saling menguntungkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar