Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU
no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak
Cipta di Indonesia
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]]
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau
pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Perbedaan hak
cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat
dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau
seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Sumber :
http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
Prosedure
Pendaftaran HKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
Foto copy KTP yang
dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih
pada alamat kuasa hukumnya;
Foto copy akte
pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum;
Foto copy
peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari
satu orang (merek kolektif);
Surat kuasa khusus
apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
Tanda pembayaran
biaya permohonan;
25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm,
min. 2x2 cm);
surat pernyataan
bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
Tanggal, bulan,
dan tahun surat permohonan;
Nama, alamat
lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
Nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
Nama negara dan
tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dangan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap
tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama dari formulir
tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan:
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
Tanggal dan tempat
ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian ciptaan
rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya
dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat
permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan
tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa
tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di
dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan,
agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya, serta dilampiri:
Contoh fisik atau
gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
Surat kuasa
khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat pernyataan
bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat
Tanggal, bulan,
dan tahun surat permohonan;
Nama, alamat
lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
Nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
Nama negara dan
tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan
pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti
yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
6. Membayar biaya permohonan sebesar
Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk
non-UKM, untuk setiap permohonan
http://christinamoetz.blogspot.com/2013/03/jelaskan-ruang-lingkup-uud-tentang-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar