Dalam
hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka
hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak
melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi
malapetaka untuk kita.
Di
dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak
tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang
membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk
komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan
atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh
pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau
milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat
blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan
saling menghargai. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di
internet adalah sebagai berikut:
Isi
tulisan tidak mengandung unsur SARA. Masalah SARA sangat rentang menimbulkan
pertentangan yang berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang
bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja
berbeda-beda berdasarkan latar belakang orang yang membacanya.
Tidak
berbau pornografi. Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini
bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur.
Memang penyedia layanan pembuatan blog telah merilis aturan tentang tulisan
yang berbau pornografi maupun yang bersifat negative.
Tidak
melanggar hak cipta. Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang
menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film
atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Akan tetapi sebagai
penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
Pencantuman
sumber tulisan. Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya
apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain.
Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita
miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain.
Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat
dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
Penggunaan
Inisial. Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan
inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam
menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus
dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan
pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
Kata
kunci yang tepat. Terkadang untuk kepentingan meningkatkan trafik blog, orang
membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan
menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna
bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut.
Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun
sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.Pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Sumber :
http://ridodolrivera.blogspot.com/2013/05/etika-instruksi-didalam-pemrosesan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar