Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber Law adalah
aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu
merupakan kejahatan dalam dunia internet. Di Indonesia saat ini sudah ada dua
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan computer. The
Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan
apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan
teknologi komputer.
Cyberlaw
di Indonesia
Undang-undang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw,
digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet
dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah
dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang
mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi
yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal
27 :
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal
28 :
Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal
29 :
Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal
30 :
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal
31 :
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Computer Crime Action
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan
Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan
salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai
dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah
istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan
undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan
dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak
properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi,
pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat. Komputer sebagai diekstrak dari penjelasan
pernyataan CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran
hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun
fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi
pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran
atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran
bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari
komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi
pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara
lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk
pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang
anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program,
data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan
dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan
sebaliknya.
Sumber
: http://coretanchicha.blogspot.com/2012/03/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar