UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan
tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi
administrasi dan ketentuan pidana
pada tulisan ini saya akan
membahas tentang undang-undang yang berisikan tentang batasan-batasan yang
tertuang dalam undang-undang tersebut.
Pada undang-undang ini saya
menyimpulkan bahwa untuk menggunakan suatu telekomunikasi ini terdapat
batasan-batasan yang berfungsi sebagai pedoman untuk menggunakan telekomunikasi
secara benar dengan adanya peraturan. Dan tujuan telekomunikasi dibuat untuk
memberikan sebuah informasi atau sebagai wadah komunikasi, seperti komunikasi
jarak jauh.
Jadi dapat saya
simpulkan bahwa undang-undang no 36 tidak mempunyai keterbatasan dalam
menggunakan komunikasi, jadi
siapapun boleh mengirimkan dan
menerima segala bentuk informasi berupa apapun
dan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia telkomunikasi yang diatur pada pasal 22 dengan itu masyarakat
dapat menikmati telekomunikasi dengan baik, nyaman. Bijak dan sehat
http://imammulya21.wordpress.com/2010/04/16/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar