Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 April 2013

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana


UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana


          pada tulisan ini saya akan membahas tentang undang-undang yang berisikan tentang batasan-batasan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
         
          Pada undang-undang ini saya menyimpulkan bahwa untuk menggunakan suatu telekomunikasi ini terdapat batasan-batasan yang berfungsi sebagai pedoman untuk menggunakan telekomunikasi secara benar dengan adanya peraturan. Dan tujuan telekomunikasi dibuat untuk memberikan sebuah informasi atau sebagai wadah komunikasi, seperti komunikasi jarak jauh.

Jadi dapat saya simpulkan bahwa undang-undang no 36 tidak mempunyai keterbatasan dalam menggunakan komunikasi, jadi siapapun boleh mengirimkan dan menerima segala bentuk informasi berupa apapun dan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia telkomunikasi yang diatur pada pasal 22 dengan itu masyarakat dapat menikmati telekomunikasi dengan baik, nyaman. Bijak dan sehat


http://imammulya21.wordpress.com/2010/04/16/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar