Pada artikel ini
saya akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau perbandingan dari cyber
law dan computer crime. Dari awal mula adanya cyber law dan computer crime hingga
bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar negri untuk
mengatasinyaa.
Untuk sampai pada
pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah
yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya),
karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Istilah
”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang
penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer
Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul
Virtual Light.
Menurut Gibson,
cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked like a
physical space but actually was a computer-generated construct representing
abstract data”.
Pada perkembangan
selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian
dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu
sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam
sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’
Pada saat ini,
cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”...
represents a vast array of computer systems accessible from remote physical
locations”.
Aktivitas yang
potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti
mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit
diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan
di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System,
Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan
entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami
oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace”
itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of
net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut
”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau
”virtual world” (dunia maya).
Cyber Law
Secara akademis,
terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya
dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk
tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
sebagainya.
Di Indonesia
sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak
hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada
beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana
dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang
dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan
Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak
sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari
Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan
mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan
yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus
berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan
Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu
negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan
State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan
Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan
jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Secara demikian
maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan
dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
Ruang Lingkup
”Cyber Law”
Secara garis besar
ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek
hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the
Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan
sebagainya.
a. Electronic
Commerce.
Pada awalnya
electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti
perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini
Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang
perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”,
”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang
tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan
karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan
tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang
berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat
definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group)
sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any
commercial transaction that is effected via electronic means and would include
such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat
E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa
lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B
to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk
yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat
perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para
konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.
b. Copy Right
Internet dipandang
sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk penyebaran
informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku.
Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti
video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah
oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup
memadai untuk menanggulangi masalah ini.
c. Dispute
Settlement
Masalah hukum lain
yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian
sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan
timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme
penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional.
Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat
ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal ini tentunya
menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi
mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu
mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute
Resolution).
d. Domain Name
Domain name dalam
Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah
alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia
adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang
menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling
khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai
geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai
Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi
tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level
Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen
yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD
dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names
diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the
Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National
Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk
mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs
InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar
berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan
memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi
pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s
domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI
akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu
pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
Perbandingan Cyber
Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention
on Cyber Crime (Eropa)
Masing-masing
negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber Law
Cyber law
merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya
yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig
mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
• Law (Hukum)East
Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah
merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara
online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
• Architecture
(Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini
memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi
pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari
protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
• Norms
(Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur
secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal
ini oleh pengguna internet.
• Market
(Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa
pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi
virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan
ke penilaian saham.
- Computer Crime
Act (Malaysia)
Cybercrime
merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer
dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat.
Cyber Law di
asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang
lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan
tekhnologi internet.
- Council of
Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah
satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
http://diehermawan.blogspot.com/2013/03/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan-contoh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar