Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 April 2013

Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Untuk tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi,untuk itu diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan tersebut telah di setujuhi oleh Dewan perwakilan pusat.

Dan pada saat ini undang-undang dibuat karena ada beberapa masalah, salah satunya adalah semakin majunya era globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat Dari tahun ke tahun yang mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam menggunakan telekomunikasi saat ini.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Dari isi tersebut tidak ada pernyataan yang menjelaskan mengenai mengenai batasan-batasan yang mengatur secara rinci dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, yaitu dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Dan kesimpulannya mungkin saat ini undang-undang tentang telekomunikasi segera diperbaiki agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi secara sehat atau bijak.

http://roseshit.blogspot.com/2012/03/keterbatasan-undang-undang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar