Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi
dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Untuk tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi,untuk itu
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional yang dimana semua ketentuan tersebut telah di setujuhi oleh Dewan perwakilan pusat.
Dan pada saat ini undang-undang dibuat
karena ada beberapa masalah,
salah satunya adalah semakin majunya era
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat Dari tahun ke
tahun yang mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
menggunakan
telekomunikasi saat ini.
Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Dari isi tersebut tidak ada pernyataan yang menjelaskan mengenai mengenai batasan-batasan yang mengatur
secara rinci dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, yaitu dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Dan kesimpulannya mungkin saat ini undang-undang tentang telekomunikasi
segera diperbaiki agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi secara
sehat atau bijak.
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/keterbatasan-undang-undang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar