PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta
produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. Database merupakan salah satu Ciptaan
yang dilindungi
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui
kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran
produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media
audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan
Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4. Penetapan sementara pengadilan untuk
mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5. Batas waktu proses perkara perdata di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah
Agung
6. Pencantuman hak informasi manajemen
elektronik dan sarana kontrol teknologi
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak
Terkait
9. Ancaman pidana dan denda minimal
10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan
melawan hukum.
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal
35
1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3. Setiap orang dapat memperoleh untuk
dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai
biaya.
4. Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal
36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal
37
1. Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2. Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3. Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata
cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan
tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
38
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri
salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal
39
Dalam
Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a) Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
b) Tanggal penerimaan surat Permohonan
c) Tanggal lengkapnya persyaratan menurut
Pasal 37; dan
d) Nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal
40
1. Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap
menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
41
1. Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan,
yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
2. Pemindahan hak tersebut dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari
penerima hak dengan dikenai biaya.
3. Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
42
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39,
pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal
43
(1)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.
lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c.
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Sumber
: http://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/03/23/uu-no-19-dan-n0-36/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar