Cyber law adalah
hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan
teknologi internet. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace,
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh
William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya
yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual hallucination that felt
and looked like a physical space but actually was a computer-generated
construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual
yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer
yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.
Ruang lingkup
cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber
law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia
maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di
dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah Cyberlaw, Computer Crime
Law & Cuncile Of Europe Convention On Cybercrime.
Berikut Beberapa
Contoh Dan Penjelasan Dari Beberapa Sebutan Hukum Di Dunia Maya :
1. CyberLaw
Cyberlaw merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara
mempunyai cyberlaw tersendiri.
2. Computer Crime
Act (CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
3. Council of
Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
Di Dalam Tiap -
Tiap Negara Memiliki Cyber Law Yang Berbeda. Diantaranya Adalah :
1.1 Cyber Law Di
Indonesia
Indonesia telah
resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung
jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang
ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila
melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27
ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit
yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal
Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur
Hal - Hal Sebagai Berikut :
- Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama
domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Adalah
Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab VII
(Pasal 27-37) :
1. Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33
(Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2 Cyber Law
Negara Thailand
Cybercrime dan
kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,
spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
1.3 Cyber Law
Negara Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore
yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Didalam ETA
Mencakup :
• Kontrak
Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik
memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu
untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan
Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum.
Di Singapore
masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak
elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan
nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah
terdapat rancangannya.
1.4 Amerika
Serikat
Di Amerika, Cyber
Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47
negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya
ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke
jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 Membahas
Diantaranya Mengenai :
1. Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2. Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik,
dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4. Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal 10
:Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6. Pasal 11
:Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak
secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.Pasal 12
:Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
8. Pasal 13 :
Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan
hanya karena dalam bentuk elektronik.
9. Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal 16
:Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Kesimpulan Dari
Perbandingan :
Dilihat Cyberlaw
yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat, penerapan
Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika
Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur
tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti
negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia
Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
2.1 Computer Crime
ACT (Malaysia)
Computer Crime Act
merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime
Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer,
karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala
aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila
kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk
didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman Atas Pelanggaran The computer Crime
Act :
Denda sebesar lima
puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu
tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut
(Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb :
-Mengakses
material komputer tanpa ijin
-Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah /
menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.1 Council of
Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe
Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal
ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur
segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku
pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak
kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama
pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya,
terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan
penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini
juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan
komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama
adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan
untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi
nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan
kerjasama internasional.
Kesimpulan
Cyberlaw :
Cyberlaw merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara
mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law
(CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe
Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut
adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku
di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya
berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan
Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang ada di seluruh dunia.
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar