Tugas
Membuat Tampilan User Interface
Etika
dan Profesionalisme TSI # ada 16 penulisan dan ada 5 tugas
terdapat
16 penulisan yaitu :
Tanggal :
26 juni 2013
Judul : Single precision, double precision !
Kesimpulan :
1. Variabel
Numerik ketepatan tunggal (single precision), dapat mewakili nilai berkisar dari
2.938736 x 10-39 sampai dengan 1.701412 x 1038 dengan ketepatan 7 digit.
Biasanya dibelakang variabel ini diberi tanda !.
Contoh :
10 A=22/7
20 B!=20/3
30 PRINT A
40 PRINT B!
Output
3.142857
6.666667
2. Variabel numerik
ketepatan ganda (double precision), dapat mewakili nilai berkisar antara
2.938745877055719 x 10-39 sampai dengan 1.701411834604692 x 1038 dengan
ketepatan samapai dengan 16 digit. Biasanya variabel ini ditunjukkan dengan
tanda # diakhir namanya.
Contoh
:
10 A#=22/7
20 B#=22/7#
30 PRINT A#
40 PRINT B#
Output
3.142857074737549
3.142857142857143
Tanggal :
26 juni 2013
Judul : Pengertian
dr akses input output, pendeteksian kebenaran dan pelaksaan program
Kesimpulan :
Akses Input
Output :
Input device
Input
device atau input peripheral adalah alat yang digunakan untuk menerima masukkan
data dan program yang akan diproses di dalam komputer.Berfungsi sebagai media
untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk
diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit
masukan yang umumnya digunakan personal komputer (PC) adalah keyboard dan
mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan
komputer.
Input
device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam
suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang
diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk
signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan
ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance input berbentuk program yang
digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain
digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program.
Output device
Output
device bisa diartikan sebagai peralatan yang berfungsi untuk mengeluarkan hasil
pemrosesan ataupun pengolahan data yang berasal dari CPU kedalam suatu media
yang dapat dibaca oleh manusia ataupun dapat digunakan untuk penyimpanan data
hasil proses. Jenis dan media dari output device yang dimiliki oleh komputer
cukup banyak. Output yang dihasilkan dari pengolahan data dapat digolongkan ke
dalam empat macam yaitu tulisan, image, suara, dan bentuk yang dapat dibaca
oleh mesin (machine-readable form).
Tanggal :
26 juni 2013
Judul : struktur storage ,sistem multi tasking,sistem
uni programming,sistem komputasi batch
Kesimpulan :
Sistem Operasi
sebagai Manager Sumber Daya :
Tipe Sistem Operasi
• Interaktif
• Batch
• Single program (Uni-programming)
• Multi-programming (Multi-tasking)
Awal Sistem Operasi
Akhir 1940 sampai pertengahan 1950 :
1. Tidak ada Sistem operasi
2. Program saling berhubungan secara langsung dengan perangkat
keras
3. Dua permasalahan utama:
o Penjadwalan
o Waktu setup
Tanggal :
26 juni 2013
Judul : pengertian shell, batch konsol, kernel
Kesimpulan :
SHELL
Shell adalah
“command executive” artinya program yang menunggu instruksi user, memeriksa
sintaks dan menterjemahkan instruksi yang diberikan kemudian mengeksekusinya.
Pada umumnya shell ditandai dengan command prompt, di Linux untuk user biasa
biasanya ditandai dengan tanda $ dan untuk superuser biasanya tanda #. shell
ada bermacam- macam di kinux biasanya digunakan bash.Di linux ada berbagai
macam shell, berikut macam-macam shell :
KONSOL
Istilah yang
digunakan untuk sebuah mesin system yang dirancang khusus untuk memainkan video
game dengan disertai minimal dua stik game untuk memainkanya dan beberpa alat
pendukung lainnya. Contoh konsol game yang populer saat ini adalah Sony
Playstation, Nintendo Wii, Microsoft X-BOX, dan Sega Dreamcast.
KERNEL
Kernel adalah
suatu perangkat lunak yang menjadi bagian utama dari sebuah sistem operasi.
Tugasnya melayani bermacam program aplikasi untuk mengakses perangkat keras
komputer secara aman.
Karena akses
terhadap perangkat keras terbatas, sedangkan ada lebih dari satu program yang
harus dilayani dalam waktu yang bersamaan, maka kernel juga bertugas untuk
mengatur kapan dan berapa lama suatu program dapat menggunakan satu bagian
perangkat keras tersebut. Hal tersebut dinamakan sebagai multiplexing.
http://billyandrianto.blogspot.com/2013/06/pengertian-shell-batch-konsol-kernel.html
Tanggal :
07 juni 2013
Judul : Jelaskan pemrosesan eksekusi instruksi
Kesimpulan :
Etika instruksi pada eksekusi pemrossesan
Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi
(kumpulan instruksi) di memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi
instruksi di program.
Tahap pemrosesan instruksi ini berisi dua tahap, yaitu:
a. Pemroses membaca
instruksi dari memori (fetch)
b. Pemroses mengeksekusi instruksi
dari memori (execute)
Tanggal :
07 juni 2013
Judul : Etika Instruksi Didalam Pemrosesan Eksekusi Instruksi
Kesimpulan :
Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di
lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan
jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu
bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis
maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari
pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam
bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan
atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh
pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau
milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh
pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat,
sopan, dan saling menghargai. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat
menulis di internet adalah sebagai berikut:
Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA. Masalah SARA sangat
rentang menimbulkan pertentangan yang berakibat buruk apalagi ditulis dalam
media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini
tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakang orang yang membacanya.
Tidak berbau pornografi. Suatu hal yang perlu diingat sebagai
penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali
oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan pembuatan blog telah merilis
aturan tentang tulisan yang berbau pornografi maupun yang bersifat negative.
Tidak melanggar hak cipta. Hal ini perlu digaris-bawahi karena
banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik,
software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Akan
tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
Tanggal :
07 juni 2013
Judul : Perbedaan Data dan Informasi
Kesimpulan :
Pada artikel ini, saya akan menuliskan perbedaan antara Data dan
Informasi. Sebelumnya saya ingin menanyakan kepada anda terlebih dahulu, lebih
dahulu manakah antara Data dan Informasi? Hayoo, apa data terlebih dahulu ada
dibandingkan informasi atau informasi dahulu yg lebih ada dibandingkan data?
Yapss, jawabannya adalah data terlebih dahulu ada dibandingkan informasi dan
tentu saja informasi tidak akan ada sebelum adanya data terlebih dahulu. Mari
kita simak terlebih dahulu penjelasan tentang data dan informasi dibawah ini.
Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya
dan masih bersifat mentah, sehingga memerlukan adanya suatu pengolahan. Data
bisa berwujut suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, bahasa ataupun
simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat
lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
Tanggal :
07 juni 2013
Judul : Interkoneksi antar komponen dan analisanya
Kesimpulan :
Interkoneksi antar komponen adalah struktur dan mekanisme untuk
menghubungkan ketiga komponen (pemroses, memori utama, dan perangkat
masukan/keluaran). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan
baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik lainnya. Komponen
interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga tata cara atau
aturan (atau protokol) komunikasi di antara elemen-elemen terhubung yang
berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Terdapat banyak sistem bus, yang popular diantaranya ISA, VESA, dan PCI.
Interkoneksi antar komponen disebut bus, yang terdiri dari:
1. Bus alamat (Address bus)
2. Bus data (data bus)
3. Bus kendali (Control bus)
Tanggal :
22 april 2013
Judul : COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME DI BERBAGAI NEGARA
Kesimpulan :
Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur
tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber Law merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin
Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk
pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah
(science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a
consensual hallucination that felt and looked like a physical space but
actually was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya
dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang
fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang
mewakili data.
Tanggal :
22 april 2013
Judul : Perbedaan
Berbagai Cyber Law dan Contoh Perbandingan, Computer Crime Action
Kesimpulan :
Pada artikel ini saya
akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau perbandingan dari cyber law
dan computer crime. Dari awal mula adanya cyber law dan computer crime hingga
bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar negri untuk
mengatasinyaa.
Untuk sampai pada
pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah
yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya),
karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Istilah ”cyberspace”
untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi
ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang
sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Tanggal :
22 april 2013
Judul
: Ruang lingkup undang undang tentang
hak cipta dan jelaskan prosedur pendaftaran HAKI
Kesimpulan :
Hak eklusif bagi
pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Tanggal :
22 april 2013
Judul : UUD no 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak
cipta,perlindungan,pembatasan hak cipta, dan prosedur pendaftaran HAKI
Kesimpulan :
UU No.19 Tentang Hak Cipta
1. Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 ayat 1).
Tanggal :
18 april 2013
Judul : Jelaskan IT audit trail, real time
audit, IT forensics
Kesimpulan
:
Audit Trail
Audit trail sebagai “yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem
operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu
tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai
dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan
urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah
mempengaruhi isi record. Dalam informasi
atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti
catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan
pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Real Time Audit
Dari beberapa sumber yang didapat yang dimaksud dengan Real Time Audit
(RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan
mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan
dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung,
dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT
lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang
digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses
penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP.
IT forensics
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian
forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan
media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital
Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi,
koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
Tanggal :
18 april 2013
Judul : Jenis-jenis ancaman (threats) melalui
IT dan kasus-kasus computer crime/cybercrime
Kesimpulan :
Untuk
menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang – undang
khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di
Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan
sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat
fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang
cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah
memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik),
serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai
Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service
1996.
Tanggal :
18 april 2013
Judul : Pengertian etika, profesi, ciri khas
profesi di bidang IT
Kesimpulan :
Teknologi, informasi dan komunikasi bisa menjadi
pilar - pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap
permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang
terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi
IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki
maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Tanggal :
18 april 2013
Judul : Pengertian profesionalisme dan ciri
-ciri nya, kode etik profesional, ciri-ciri seorang profesional di bidang IT
Kesimpulan :
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik
adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada
sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah
bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik
sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.
http://billyandrianto.blogspot.com/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri2nya.html
Tugas terdapat 4 buah yaitu :
Tanggal :
18 april 2013
Judul : perbedaan "around the
computer" dan "through the computer" & contoh prosedur dan
lembar kerja IT audit
Kesimpulan :
Auditing-around the
computer
audit terhadap suatu
penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer, untuk audit ini tanpa
menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit itu terjadi sebelum
dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada
didalam program itu sendiri. Pada audit ini difokuskan pada input dan output,
sehingga untuk pemrosesan komputer tidak perlu diperhatikan
Auditing-through
the computer
Untuk Auditing-through
the computer mengaudit suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer
dengan menggunakan fasilitas komputer dengan penggunaan secara bersamaan
digunakan dalam pemrosesan data.pada pendekatan audit ini, berorientasi
komputer yang secara langsung akan berfokus pada operasi pemrosesan dalam
sistem komputer dengan jaminan bila terdapat pengendalian yang memadai dalam
pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan data dapat dideteksi secara
cepat. Untuk Pendekatan ini menggunakan 2 perangkat lunak yaitu dapat
menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan
generalized audit software (GAS).
Didalam audit
terdapat beberapa hal yang harus dikontrol diantaranya :
PROSEDUR IT AUDIT:
Kontrol lingkungan
Kontrol keamanan fisik
Kontrol keamanan logical
http://billyandrianto.blogspot.com/2013/04/perbedaan-around-computer-dan-through.html
Tanggal :
23 April 2013
Judul : Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan
Teknologi Informasi
Kesimpulan :
Apakah
ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam
hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Dari isi tersebut tidak ada pernyataan yang menjelaskan mengenai mengenai batasan-batasan yang mengatur secara rinci dalam
penggunaan teknologi informasi tersebut, yaitu dalam UU
tersebut tidak ada peraturan yangdapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Dan kesimpulannya mungkin saat ini undang-undang
tentang telekomunikasi segera diperbaiki agar masyarakat dapat memanfaatkan
teknologi informasi secara sehat atau bijak.
Tanggal :
23 April 2013
Judul : UU No. 36 telekomunikasi berisikan
Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan,
sangsi administrasi dan ketentuan pidana
Kesimpulan :
Jadi
dapat saya simpulkan bahwa undang-undang no 36 tidak mempunyai keterbatasan dalam menggunakan komunikasi, jadi
siapapun boleh mengirimkan dan menerima segala bentuk
informasi berupa apapun dan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
di dunia telkomunikasi yang diatur pada pasal 22 dengan itu masyarakat dapat
menikmati telekomunikasi dengan baik, nyaman. Bijak dan sehat
http://billyandrianto.blogspot.com/2013/04/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas.html
Tanggal :
23 April 2013
Judul : Tata Cara Atau Etika Komunikasi Agar Tidak
Kacau Sehingga Mencapai Tujuan Yang Diharapkan
Kesimpulan :
Dalam
berkomunikasi ini harus sesuai dengan etika yang sudah ada, contoh dalam
melakukan pembicaraan, penulisan yang disampaikan atau menyampaikan
informasi yang diberikan harus sesuai pada aturan atau tata cara yang berlaku
dengan etika yang baik dan juga harus sesuai dengan perangkat dan proses
yang dapat mendukung kita dalam berkomunikasi sehingga komunikasi yang
disampaikan dapat lancar ,sesuai harapan dan saling menguntungkan.